Tanya sana, tanya sini sudah jadi kebiasaan kita pastinya bila ingin mengetahui sesuatu, tapi jangan tanya sama anak alay bisa-bisa dibilang kepo (*alias pengen tau), trus pake nanya balik : "mau tau aja atau mau tau banget?". So, segera hindari mahluk kuper duper seperti ini dan bertanyalah pada orang yang tepat yakni : "pihak kampus".

Pada postingan kali ini, saya akan menjelaskan tata cara pengurusan legalisir akreditas kampus. Saya alumni dari Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - Universitas Sumatera Utara (*disingkat Kessos FISIP USU), angkatan 2007 | alumnus 2011.

So, pastinya disini saya akan menjelaskan tata cara pengurusan legalisir akreditas Kessos FISIP USU.

Hal pertama yang dilakukan pertama kali sebelum melakukan legalisir akreditas adalah dengan memiliki bukti akreditas dahulu. Caranya siapkan berkas-bekas dibawah ini sebelum mengajukan permohonan akreditas, yaitu :
1. Map Biru (*saran saya warna biru, kalau mau warna lain juga boleh);
2. Fotocopy Ijazah 1 lembar;
3. Fotocopy Transkip Nilai 1 lembar;
4. Materai 6000 (*beli dikantor POS lebih murah);
5. Surat Permohonan Akreditas (*ketik sendiri dan tanda tangan dengan menempelkan materai 6000). Contoh surat permohonan silahkan cari di internet, agar tidak salah atau klik Draft Surat Permohonan Akreditas
Berkas fotocopy sampai dengan surat permohonan akreditas yang telah ditanda tangani dimasukan kedalam map yang telah disediakan. Tulis nama lengkap di depan map dan kemudian serahkan kepada pegawai birokrasi yang berada di Gugus Jaminan Mahasiswa (GJM) untuk ditangani oleh Dekanat. 

Setelah surat akreditas telah selesai, maka tahap kedua ialah melegalisir akreditas. Dalam pengurusan legalisir, yang mengajukan wajib mem-fotocopy-kan lembar bukti akreditas yang telah diperoleh sesuai dengan kebutuhan.
Catatan : sejauh ini informasi yang saya peroleh, setiap orang hanya diperbolehkan melegalisir sebanyak 5 lembar per pengajuan.

Setelah memahami prosedur diatas, maka yang mengajukan permohonan harus mempersiapkan :
1. Map Biru (*recommended);
2. Fotocopy legalisir 5 lembar;
Berkas-berkas tersebut dibawa ke ruangan bagian keuangan untuk memperoleh dan melampirkan nota pembayaran sekaligus mendapat stampel 'sah' di setiap lembar berkas. Sesuai aturan adminitrasinya, satu lembar legalisir dikenakan biaya sebesar Rp.2.500,-, jadi bila lima lembar harus menyediakan biaya sebesar Rp. 12.500,-. Pembayaran lunas dan lanjut ke GJM untuk ditandatangani oleh Dekanat.
Berkas selesai dan siap untuk digunakan sesuai kebutuhan.

Terimakasih,
Semoga bermanfaat.

*Note :
Untuk memeriksa status akreditas kampus secara online bisa langsung mengunjungi BAN-PT atau searching di google[dot]com dengan kata kunci 'direktori BAN PT'.