Ini adalah pengalaman saya mengurus Surat Keterangan Cacatan Kepolisian (SKCK) dan Kartu Kuning (Kartu Tanda Pencari Kerja) di Kotamadya Tanjungbalai Kabupaten Asahan.

Awalnya saya berinisiatif mengurus SKCK di POLRES kota Medan, namun dikarenakan saya masih warga kota Tanjungbalai Asahan (sesuai KTP), saya diarahkan oleh petugas (seorang wanita) di kepolisian tersebut untuk langsung mengurus di POLDA domisili (tempat tinggal) yaitu POLDA kota Tanjungbalai Asahan.

Bagi warga kota Tanjungbalai prosedur pengurusan SKCK dan Kartu Kuning saat ini bersinergi, yakni dari Lurah harus ada surat rekomendasi SKCK ke POLDA, dari POLDA mengeluarkan surat keterangan untuk pembuatan SKCK ke P, masuk ke POLRES buat sidik jari, bertemu dengan pengurus SKCK di POLRES dan terakhir langsung ke Disnagker untuk mengurus Kartu Kuning dengan menunjukan fotocopy SKCK yang telah dibuat.

Pengurusannya cepat dan tidak terlalu ribet (sulit), hanya butuh kesabaran dan pola pikir positif agar hati tetap tenang dan tentram. Usahakan pengurusan SKCK dan Kartu Kuning tidak mendesak, dikarenakan bila mendesak akan menyusahkan diri sendiri nantinya. Pelayanan yang maksimal bisa saja menjadi tidak maksimal dikarenakan keinginan kita yang ingin cepat selesai.

Saya akan menjelaskan alur (prosedur) dengan sangat rinci.
Pertama kali yang harus dilakukan adalah siapkan berkas, berupa : 
1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) : 5 lembar;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) : 5 lembar;
3. Foto Warna 3x4 : 10 lembar, 4x6 : 6 lembar;
4. Materai 6.000 1 lembar (*khusus pengurusan Surat Keterangan Belum Menikah dari Lurah)

Sinergisitas pengumpulan data memudahkan para pekerja untuk melayani masyarakat di kantor-kantor pelayanan masyarakat, seperti kantor polisi, lurah, kecamatan dan lainnya. Dalam pengurusan SKCK dan Kartu Kuning melibatkan lurah dan kepolisian.

Bila berkas-berkas diatas telah siap, maka langkah yang harus dilakukan ialah
I. Datang ke Kantor Lurah untuk mengurus Surat Rekomendasi pengurusan SKCK, dengan membawa
a. fotocopy KTP 1 lembar;
b. fotocopy KK 1 lembar;
c. foto warna 3x4 2 lembar (*khusus pengurusan Surat Keterangan Belum Menikah dari Lurah).
Pengurusan ini memakan biaya sebesar Rp. 50.000,-, harga ditentukan oleh pegawai kantor lurah. (*berikan jika urusan sudah selesai).
Cek berkas yang telah selesai, maka dalam surat tersebut akan tertulis nama, tempat/tanggal lahir dan keterangan pengurusan SKCK dan surat rekomendasi untuk POLDA.

II. Datang ke Kantor POLDA untuk mengurus Surat Rekomendasi pengurusan SKCK, dengan membawa
a. fotocopy KTP 1 lembar;
b. fotocopy KK 1 lembar;
c. foto warna 3x4 2 lembar;
d. Surat Rekomendasi dari Lurah untuk pengurusan SKCK.
Pengurusan ini tidak memakan biaya yang ditentukan, hanya saja berikan seihklasnya. Dari kantor ini akan keluar Surat Keterangan untuk pengurusan SKCK ke POLRES.

III. Datang ke Kantor POLRES untuk melakukan Sidik Jari, tujuannya untuk mendapatkan Rumus Sidik Jari yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK. Berkas yang dibutuhkan hanya foto warna 3x4 2 lembar.
Pengurusan ini memakan biaya sebesar Rp. 20.000,-, harga ditentukan oleh petugas sidik jari.

IV. Masuk ke Ruangan Pengurusan SKCK (*langsung terlihat plang namanya), bawa berkas :
a. Hasil sidik jari 1 lembar;
b. Fotocopy KK 1 lembar;
c. Fotocopy KTP 1 lembar;
d. Foto warna 4x6 4 lembar ;
e. Surat Rekomendasi dari POLDA 1 lembar.
Pada saat itu juga, petugas akan memberikan formulir pengurusan SKCK yang harus diisi sendiri. Setelah itu formulir dikembalikan dan SKCK siap untuk dicetak.
Petugas akan meminta fotocopy SKCK tersebut sebanyak 5 lembar untuk dilegalisir dan seluruh pengurusan memakan biaya sebesar Rp. 35.000,-, harga ditentukan oleh petugas.

V. Datang ke Kantor DISNAGKER untuk mengurus Kartu Kuning dengan membawa berkas :
a. Fotocopy SKCK yang telah dilegalisir 1 lembar;
b. Fotocopy KK 1 lembar;
c. Fotocopy KTP 1 lembar;
d. Foto warna 3x4 4 lembar.
Pegawai DISNAGKER akan langsung membuat Kartu Kuning dan setelah selesai akan meminta kita mem-fotocopy-kan sebanyak 5 lembar untuk dilegalisir.
Pengurusan ini tidak memakan biaya, namun cukup berikan seihklasnya.

Pengurusan 2 berkas tersebut diatas tidak akan memakan waktu lebih dari 3 hari, cepat dan mudah. Anda akan memegang Kartu Kuning dengan 5 lembar fotocopy yang telah dilegalisir dan SKCK dengan 5 lembar fotocopy yang dilegalisir.

Demikian tata cara pengurusan SKCK dan Kartu Kuning di kotamadya Tanjungbalai. Harga yang ditentukan oleh pegawai diatas bisa saja berubah-ubah, tergantung kepentingan dari para pengurus. *Intinya setiap pengurusan membutuhkan biaya, dimana pun itu dan siapa pun itu.

Semoga bermanfaat,
Salam informan.