Menurut Permenpora Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada pasal 1 No. 3 : “Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni.

Keterbatasan daya beli diatas dimaksudkan “terbatasnya kemampuan masyarakat dalam membelanjakan uangnya dalam bentuk barang maupun jasa”.

Nb :
Keterbatasan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia  adalah “Keadaan Terbatas”. Daya Beli dalam pengertian Badan Pusat Statistik : “Kemampuan masyarakat dalam membelanjakan uangnya dalam bentuk barang maupun jasa”.