Menurut Permenpora Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada pasal 1 No. 3
: “Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah
masyarakat yang mempunyai keterbatasan
daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh
rumah yang layak huni.
Keterbatasan
daya beli diatas dimaksudkan “terbatasnya kemampuan
masyarakat dalam membelanjakan uangnya dalam bentuk barang maupun jasa”.
Nb
:
Keterbatasan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah “Keadaan Terbatas”. Daya Beli dalam pengertian Badan Pusat
Statistik : “Kemampuan masyarakat dalam membelanjakan uangnya dalam bentuk
barang maupun jasa”.
Post a Comment
0 Comments