Memiliki anak tentunya harapan semua keluarga yang menikah, dan memastikan anak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, pendidikan yang baik dan pelayanan lainnya yang dibutuhkan anak tentunya didasari oleh administrasi kependudukan yang rapi pula. Kali ini saya akan berbagi pengalaman seputar Pengurusan Akte Kelahiran di Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Tata Cara Mengurus Akte Kelahiran

Catat hal berikut, dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum datang ke Kelurahan:
1. Surat Keterangan Kelahiran Anak: Asli dan Fotocopy 2 (dua) rangkap;
2. Kartu Keluarga: Asli dan Fotocopy 3 (tiga) rangkap;
3. Fotocopy KTP Ayah dan Ibu: masing-masing 3 (tiga) rangkap;
4. Fotocopy Akta Pernihakan atau Buku Nikah: 3 (tiga) rangkap;
5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang Saksi: masing-masing 3 (tiga) rangkap; *ingat, ini penting. Saksi harus dari tetangga terdekat (dari lokasi kelurahan yang sama)
6. Surat Keterangan dari RT/RW: Asli dan Fotocopy 3 (tiga) rangkap;
7. Form dari DUKCAPIL di Kelurahan "Pembuatan Akte Kelahiran": Asli dan Fotocopy 3 (tiga) rangkap; *ambil di DUKCAPIL Kelurahan. Biar ngga bolak-balik.

- inilah dokumen yang perlu dipersiapkan -

Bawalah semua dokumen ini ke Kelurahan. Semoga urusannya lancar dan harus sabar urus administrasi kependudukan, karena birokrasi didalamnya juga saklek agar pekerjaan mereka lancar tanpa hambatan dan kita lebih cepat dilayani.

Nanti setelah dokumen dinilai lengkap, kita akan diberikan Resi Pengambilan Berkas. #yuks_tertib_administrasi