"Sedia Payung Sebelum Hujan"

Sumber Foto: www.jamsosindonesia.com
Mungkin pepatah ini yang tepat disematkan kepada mereka yang sadar dan peduli akan resiko apabila kesehatannya terganggu. Paham akan peranan penting BPJS Kesehatan dalam menanggulangi resiko kesehatan yang sewaktu-waktu dan tidak disangka-sangka bisa terjadi kapan saja. Jaminan kesehatan yang diselenggarakan Negara melalui BPJS mulai dari Ibu Hamil, Anak Baru Lahir hingga Lansia sudah menjadi keharusan.

Negara melalui regulasinya mengajak masyarakat secara gotong-royong untuk pendanaan jaminan kesehatan secara nasional. Semangat gotong-royong menjadi dasar gerakan philantropi, yakni: masyarakat yang mampu secara ekonomi membantu masyarakat yang tidak mampu atau berperekonomi rendah. Sehingga Negara terbantu memberikan jaminan kesehatan sebagaimana amanat Pancasila yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang mulai digadang dari tahun 2011, mulai mendapatkan perhatian khusus sejak Tahun 2014 hingga saat ini, terlihat masyarakat yang antusias mendaftar terus meningkat. Namun itu bukan berarti tidak lepas dari masalah yang muncul silih-berganti. Mulai dari banyaknya rumah sakit yang menolak bekerjasama dengan BPJS, pelayanan kurang maksimal, obat yang diberikan standar BPJS, manipulasi data klaim rumah sakit, masyarakat yang tidak taat pembayaran, tunggakan pembayaran BPJS dibeberapa rumah sakit, hingga masalah administrasi pelayanannya yang berjelimet dan pasien harus fotocopy berkas setiap kali berobat.

- case closed -

Hari ini ada masyarakat yang meminta bantuan agar BPJS yang baru saja didaftarkan bisa digunakan langsung. Sementara regulasi BPJS saat ini tidak memungkinkan hal itu, ada daftar tunggu 14 hari atau setara 2 minggu. Setelah itu baru bisa dibayarkan dan diaktifkan.

Kondisinya:
> Keponakan korban kecelakaan lalu lintas, yang mana BPJS Kesehatan tidak menanggungnya karena itu sudah menjadi tanggungjawab Jasa Raharja.
> Sudah dirujuk ke 2 rumah sakit, mulai dari rumah sakit di kota, pindah ke kabupaten, dan dipindah lagi ke provinsi. Hanya karena alasan ketersediaan peralatan yang kurang memadai untuk dilakukan tindakan.
> Keponakannya seorang yatim-piatu, tinggal dan satu Kartu Keluarga dengan neneknya.
> Baru daftar BPJS Kesehatan, hal hasil masuk daftar Kartu Keluarga neneknya.
> BPJS Kesehatan baru akan aktif 14 hari setelahnya dan sudah lunas dibayarkan untuk iuran pertama.
> Lokasi tempat tinggal nenek dengan tempat keponakan dirawat kira-kira 12 jam perjalanan darat menggunakan Bus.

Kondisi-kondisi diatas ini cukup pelik, dan regulasi BPJS saat ini tidak "selentur" yang kita pikirkan. Melihat kondisi tersebut diatas, saya menyarankan agar mendatangi Kantor Bupati atau Kantor Gubernur untuk meminta keringanan pembiayaan sebelum Kartu BPJS Kesehatannya benar-benar dapat digunakan. Bagaimana pun, yang punya rakyat ialah para Pemimpin-pemimpin ini.

- story closed -

Saran saya kepada masyarakat, yuk sadar dan peduli akan pentingnya BPJS Kesehatan sebagai jaminan yang diberikan Negara. BPJS itu harapan kita, jangan pula ditinggalkan saat manfaatnya telah kita rasakan. #belanegara
Yuk ... Lakukan pendaftaran kepersertaan BPJS Kesehatan sejak dini, dan Bayar iuran tepat waktu, jika tidak mampu datangi RT/RW dan Kelurahan agar dimasukkan sebagai Peserta Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Semoga melalui Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Negara, dapat menekan resiko menurunnya aset akibat dari terganggunya kesehatan dan semoga kita semua selalu dalam lindungan Tuhan yang Maha Esa.

referensi: www.jamsosindonesia.com