Pada tahun 2019, anak saya lahir di salah rumah sakit persalinan yang berada di area Duren Sawit, Jakarta Timur. Didalam rumah sakit tersedia pos BPJS Kesehatan yang mengurus penambahan anggota keluarga yang baru lahir. Nama anak saya yang terdata di-setting "default" dengan nama Bayi Ny. <nama ibu>. Sejak saat itu, kesehatan anak saya mulai di-cover oleh BPJS Kesehatan, misalnya: Demam, Batuk, dan Medical Check-Up.

Kemarin saya coba ke Kantor BPJS Kesehatan area Jakarta Timur untuk mengurus penyesuaian nama dalam data BPJS Kesehatan. Syarat berkas BPJS Kesehatan untuk mengurus penggantian nama anak baru lahir ialah sebagai berikut:
1. Fotocopy Kartu Keluarga (*nama anak sudah terdaftar dalam data kependudukan)
2. Fotocopy KTP Orangtua (*kalau ini saya copy KTP Suami-Istri)
3. Fotocopy SK PNS terakhir
4. Fotocopy Slip Gaji terakhir

Catatan:
1. Masing-masing fotocopy sebanyak 1 (satu) lembar.
2. Pastikan kamu sudah mendaftarkan anak baru lahir dalam Data Kependudukan dan Catatan Sipil. Jadi ngga perlu lagi Akta Lahir Anak.

Prosesnya:
1. Setibanya di Kantor BPJS Kesehatan, saya dilayani oleh Pegawai yang membantu mendata syarat-syarat berkas.
2. Mengambil nomor antrian.
3. Tunggu panggilan diruang tunggu.
4. Saat dipanggil, tunjukkan semua berkas fotocopy. 

<tidak sampai 1 menit> kartu langsung jadi sesuai dengan nama anak yang tertera dalam Kartu Keluarga.

So, sangat mudah dan cepat.
Semoga bermanfaat.