Tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mempermudah penerimaan CPNS, yakni dengan tidak mengadakan SKCK dan Kartu Kuning sebagai syarat berkas perekrutan CPNS. Keputusan ini tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang berkeinginan mendaftarkan diri sebagai Abdi Negara.

Diharapkan, dari keputusan ini masyarakat lebih fokus pada materi-materi ujian yang akan diujikan. Adapun materi yang akan diujikan ialah wawasan kebangsaan yang membahas tentang empat pilar kebangsaan dan sejarah perjalanan kemerdekaan, karakteristik pribadi dan intelegensia umum.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, setidaknya ada tiga persyaratan yang tidak perlu dalam pendaftaran CPNS. Ketiga persyaratan dimaksud adalah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), kartu kuning dari Dinas Ketenagakerjaan, serta surat keterangan berbadan sehat dari dokter. “Ketiga surat keterangan itu baru diperlukan saat pelamar sudah diterima sebagai CPNS". ( sumber : "Daftar CPNS Tak Perlu SKCK dan Kartu Kuning", www.menpan.go.id)

Artinya syarat tersebut tidak diperlukan saat awal pemberkasan pelamaran CPNS, namun ketiga syarat tersebut harus tetap ada jika CPNS Lolos Seleksi.

Menurut cpnsindonesia.com formasi CPNS 2014 telah ditetapkan dan akan segera diumumkan di website Kemenpan-RB. Selamat mencoba, tetap berdoa, kalau niat pasti ada jalan. Apapun hasilnya tetap syukuri, karena semua pemberian adalah rencana Tuhan yang Maha Esa.