Tahun lalu tepatnya sekitar bulan November 2015, saya meminta orangtua saya untuk mengurus Surat Keterangan Pindah Kependudukan.

Hal yang ditakutkan oleh orangtua saya sampai buat 'malas ngurus' ialah harus bayar ini dan bayar itu, karena nilai yang dikeluarkan sampai ratusan ribu rupiah. "alamak jang", pikir ku. Pada saat itu KTP saya sudah e-ktp, namun yang saya pegang didompet tetap ktp biasa.
"Duh .... duit keluar, sakit kepala", hal yang mungkin ada dalam pikir orangtua ku.
Memang yang ngurus pada saat bukan orangtua saya sendirian. Ia dibantu oleh pegawai disdukcapil. Secara kalau ngurus itu harus mandiri. Disdukcapil tugasnya tidak sampai segitu repotnya. Nggak kebayang kalau satu-satu orang ditangani dengan SDM yang minim, bisa-bisa tidak ada orang dikantor.

Merujuk pada Perpres 28 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil tertulis jelas pada Pasal 108 ayat 1 (satu) bahwa : "Biaya pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing."

Hal tersebut mengartikan bahwa biaya pelayanan menjadi otoritas daerah (otonomi).

Namun, walau menjadi peraturan daerah (perda) tetap semua biaya administrasi harus terekam dan transparansi, seperti yang tertuang dalam Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pada BAB XXI tentang Struktur Besarnya Tarif Retribusi Pasal 59 terpapar daftar retribusi yang harus dibayarkan oleh pemohon.

Guna menungjang transparansi pada Perda No 1 Tahun 2010 Kota Medan Pasal 60 ayat 2 (dua) tertulis “setiap pungutan retribusi penerbitan surat-surat keterangan kependudukan dan akta catatan sipil dilakukan dengan memberikan tanda bukti setoran pembayaran”.

Berbeda dengan Pemda DKI Jakarta, dalam Perda Kota DKI Jakarta tidak saya temukan biaya retribusi. Sesuai dengan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tulis oleh Ahmad Sabran di wartakota.tribunnews.com tanggal 31 Desember 2013 bahwa mulai tahun 2014 semua biaya kependudukan gratis.

Saya sudah urus kependuduk di Kota DKI Jakarta. Pembuatan KK dan KTP tidak berbayar. Tugas saya tentunya mengantarkan berkas ke RT/RW, Kelurahan hingga Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Jadi, kesimpulannya semua biaya retribusi menjadi kebijakan tiap-tiap daerah sebagai wujud dari otonomi daerah. Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perpres 28 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Orang muda paling banyak mengakses informasi dari telepon genggam dan menyebarkan informasi paling aktif. Berbagi di media sosial memang semudah 'touch and klik' tapi menarik informasi yang sudah terserap publik tak semudah 'touch and klik'. Caranya tetap berbagi hal-hal yang benar, dapat dipertanggungjawabkan sumber-sumbernya. Demikian, kelak publik akan menyadari dan memahami.
*catatan: benar artinya tertulis, terekam, dan memiliki sumber jelas.


#update: GRATIS PEMBUATAN KTP
Di dalam Pokok-pokok Pikiran UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dipublish oleh Admin Website Disdukcapil Depok menyatakan "Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis). Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan e-KTP, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan (KK,e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain)". Hal ini dapat dilihat pada Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013.

#Sosialiasi

Sermoga Bermanfaat,
Terimakasih 

Catatan Pekerja Sosial