Sebagai pengendara kendaraan bermotor, memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah sebuah kewajiban di seluruh negara pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan bila tidak memiliki SIM akan dipidanakan dengan kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,- (terbilang: satu juta rupiah), sesuai dengan Pasal 281, UU Nomor 22 Tahun 2009.

Hal ini tentunya untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan menghindari ketidak tertiban berlalu lintas, serta menjamin keamanan-kenyamanan saat berkendara di jalan. Jika, SIM yang dimiliki hilang, maka cepat-cepatlah mengurus segala persyaratan pengurusan SIM Hilang. Untuk menjamin hak berkendaraan secara aman-nyaman di jalanan.

Disini saya akan menjelaskan cara mengurus SIM Hilang khusus Ibukota Jakarta, yang mana pengurusan SIM Hilang hanya dapat dilaksanakan di SATPAS SIM Daan Mogot, dengan alamat: Jl. Daan Mogot KM.11, RT.3/RW.4, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta - Kode Pos 11710. Buka dari hari Senin-Sabtu, Jam Operasi Mulai Pukul 08.00 WIB (kita harus datang Lebih Cepat, untuk menghindari antrian yang panjang).

Langkah-langkah Mengurus SIM Hilang:
A. Persyaratan Berkas:
1. Surat Keterangan Hilang dari Kantor Polisi 1 (satu) lembar.
2. Fotocopy KTP 2 (dua) lembar.
3. Fotocopy SIM Hilang 1 (satu) lembar (bila ada).
4. Uang Rp130.000,- (terbilang: seratus tiga puluh ribu rupiah).

B. Alur Pengurusan Berkas:
1. Urus Surat Keterangan Hilang di Kantor Polisi Terdekat, tunjukkan fotocopy SIM yang hilang (bila ada). Jika tidak ada maka katakan saja tidak ada. (Biaya: Rp0,- / Gratis)
2. Tiba di SATPAT SIM Daan Mogot langsung ke Loket Pendaftaran Cek Kesehatan. Disini kita akan diminta fotocopy KTP 1 (satu) lembar. (Biaya: Rp25.000,-)
3. Setelah melakukan pendaftaran dan pembayaran, langsung menuju Ruang Cek Kesehatan dengan membawa bukti pendaftaran dan pembayaran. Disini yang diuji kemampuan penglihatan kita. Prosesnya tidak lebih dari 30 Detik. (Proses Sangat Cepat)
4. Lepas dari Ruang Cek Kesehatan kita diminta untuk membayar Asuransi. Nantinya kita akan menerima Kartu berwarna biru kuning. (Biaya: Rp30.000,-)
5. Simpan kartu asuransi tersebut dengan aman. Karena tidak akan digunakan dalam proses pengurusan SIM Hilang.
6. Hasil cek kesehatan dibawa langsung Gedung Pengurusan SIM. Disini banyak sekali loket-loket yang membingungkan. Jadi, sering-seringlah bertanya ke petugas yang ada disekitar ruangan.
7. Dalam ruangan ada loket BRI khusus untuk pembayaran SIM Hilang. (Biaya: Rp75.000,-)
8. Bukti Bayar SIM Hilang diberikan ke loket pengambilan Formulir. Kemudian, isilah formulir sesuai dengan data-data yang diminta.
9. Setelah mengisi berkas tersebut, maka langsung menuju Lantai 2 bagian Arsip dan Dokumen untuk memeriksa data SIM Hilang yang kita miliki.
10. Bila data telah ditemukan, mana nama kita akan dipanggil untuk selanjutnya menuju Loket 18 bagian pengurusan SIM Hilang.
11. Seluruh berkas diserahkan di Loket 18.
12. Lepas dari Loket 18, kita diminta untuk menuju Ruang Foto SIM. (Blok Foto Lihat Dalam Struk yang diberikan oleh Petugas Loket 18)
13. Di loket foto ini dengarkan baik-baik data yang akan dimasukan ke SIM. Jika tidak benar, maka langsung katakan ke petugasnya kalimat yang sebenarnya. Selanjutnya Petugas akan merekam Sidik Jari dan Foto kita.
14. Kita diminta menuju Loket 30 bagian Loket Penyerahan SIM. (Biaya: Rp0,-/ Gratis)
15. Selesai

Waktu yang saya perlukan untuk mengurus dari Nomor 2 s.d 15 lebih kurang 120 menit, dan itupun saya Tiba di SATPAS tepat pukul 08.00 WIB. Jadi, saran saya lebih cepat datang maka lebih cepat pula untuk pulang.

Demikian pengalaman saya mengurus SIM Hilang, semoga bermanfaat.
Terimakasih